Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil
Tapteng(harianSIB.com)Kondisi harga komoditas yang belum stabil di Tapteng terjadi seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat jelang dan sela
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis lepas dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Tiga korporasi dijatuhi hukuman membayar denda Rp3 miliar serta uang pengganti Rp17,7 triliun.
Dilihat dalam laman informasi perkara MA, Kamis (25/9/2025), tiga terdakwa korporasi itu ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Putusan kasasi ini diketok pada Senin (15/9).
Terdakwa Wilmar Group dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti senilai Rp 11.880.351.801.176,11 yang merupakan rincian dari keuntungan yang tidak sah Rp 1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara Rp 1.658.195.109.817,11 serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8.528.936.810.738
"Dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Jampidsus sejumlah Rp 11.880.351.802.619 untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Wilmar Group, dikutip dari detiknews.
Baca Juga:Sementara itu, terdakwa Musim Mas Group dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lalu, uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 subsider 10 tahun kurungan.
"Uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah Rp 626.630.516.604, kerugian keuangan negara Rp 1.107.900.841.612,08, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 3.156.407.585.578 dengan total sejumlah Rp 4.890.938.943.794,08 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp 1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Musim Mas Group.
Kemudian, terdakwa Permata Hijau Group dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26 yang merupakan rincian dari keuntungan yang tidak sah Rp 124.418.318.216, kerugian keuangan negara Rp 186.430.960.865,26, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626.708.902.610.
"Dengan total sejumlah Rp 937.558.181.691,26 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp 186.430.960.865,26 untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara dan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Permata Hijau Group.
"Apabila tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka harta benda milik David Virgo, personal pengendali para terdakwa tersebut, dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," lanjut bunyi amar tersebut.
Diketahui, tiga terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi itu.
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar.
Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Baca Juga:Sidang perdana dugaan suap vonis lepas dengan terdakwa Arif, Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa menerima duap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.(*)
Tapteng(harianSIB.com)Kondisi harga komoditas yang belum stabil di Tapteng terjadi seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat jelang dan sela
Medan(harianSIB.com)Kinerja selama 100 hari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Satres Narkoba berhasil mengungkap 5
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut mengintensifkan patroli subuh dan pengamanan selama Ramadhan 1447 Hijriah guna memastikan situasi keamanan
Aekkanopan(harianSIB.com)Tim Safari Ramadan 1447 H Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura) mengajak 8 ustadz saat mengunjungi delapan masjid yang
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian melihat secara nyata saat ini volume air Bendungan Tanah Merah mengalami penyusuta
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Sebulan diburon, tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang menangkap tersangka pelaku Curanmor (Penc
Medan(harianSIB.com)Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi menyampaikan apresiasi atas instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memerintah
Humbahas(harianSIB.com)Sejak Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terbentuk, baru pertama kali seorang kepala daerah secara langsung men
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan bersama Kelompok Tani "Muda Djaya" di Sipalpal Desa
Aekkanopan(harianSIB.com)Tim Safari Ramadan 1447 H Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura), akan mengunjungi delapan masjid yang berada di delapa
Parapat(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dishanpangkan) Simalungun mengg
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dua tersangka tindak pidana narkotika berinisial IG alias IN (50), warga Teluk Nibung dan MM alias Mansah (39) wa