Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

26 Izin Tambang di Parung Panjang–Rumpin Resmi Disetop Dedi Mulyadi

Redaksi - Minggu, 28 September 2025 15:16 WIB
1.632 view
26 Izin Tambang di Parung Panjang–Rumpin Resmi Disetop Dedi Mulyadi
ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN
Dedi Mulyadi menghentikan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Jakarta(harianSIB.com)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara aktivitas pertambangan di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani Dedi, berisi perintah penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan mulai 26 September 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala Dinas Kominfo Jawa Barat, Adi Komar, membenarkan surat tersebut saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/9).

Penghentian dilakukan karena masih terdapat persoalan lingkungan dan keselamatan yang memicu gangguan ketertiban umum, kemacetan, polusi, serta kerusakan jalan dan jembatan, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Baca Juga:
Selain itu, tata kelola pertambangan beserta rantai pasoknya dinilai belum sesuai dengan surat edaran sebelumnya maupun ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dan setelah menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat," tulis surat yang dikeluarkan pada Kamis (25/9).

Adapun surat tersebut ditujukan kepada 26 pemilik izin usaha pertambangan di tiga wilayah tersebut.

A. Kecamatan Rumpin:

1. PT. KARYA CITRA QUARINDO

2. PT. MUSIKA PURBANTARA UTAMA

3. PT. LOLA LAUTTIMUR

4. PT. SOLUSI BANGUN BETON

5. CV ANEKA SRI

6. PT. LOTUS SG LESTARI

B. Kecamatan Cigudeg:

1. PT WINDOE ANDESIT UTAMA

2. PT GUNUNG MAS JAYA INDAH

3. PT BATUJAYA MAKMUR

4. PT MEGANTA BATU SAMPURNA

5. KUD SERBA GUNA

6. PT ALOMA WANGI

7. PT BATUTAMA MANIKAM NUSA

8. PT DIAN PURNAWIRASWASTA

9. PT SINAR MANDIRI MITRASEJATI

10. PT TARUNA TANGGUH MANDIRI

11. PT ANDESIT PRATAMA

12. PT BATU MULTINDO PERKASA

13. PT SUDAMANIK

14. PT GUNUNG PRIMA BOGOR

15. PT WIJAYA KARYA BETON

16. PT BATU SARANA PERSADA

17. PT CENTRAL PASIFIC DEVELEOPMENT

18. PT ANDESIT PRATAMA JAYA

19. PT MEGA MAS CORPORINDO.

C. Kecamatan Parung Panjang:

1. PT SOFA NUGRAHA. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Kadis Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Pakpak Bharat Dijebloskan ke Rutan
Jadi Tersangka dan Ditahan, Dirut Perusda Industri dan Pertambangan Taput Nonaktif Prapidkan Kajari Taput
Evaluasi Seluruh Perizinan Bidang Pertambangan dan Perkebunan di Sumut
Deddy Mizwar Sudah Deal dengan Dedi Mulyadi soal Posisi Cagub
Dedi Mulyadi: Calon Kepala Daerah Harus Bisa Menghadapi Isu SARA
Walhi Sumut Rekomendasikan Pencabutan Dua Izin Pertambangan di Tapsel dan Labura
komentar
beritaTerbaru