Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Pemerintah Tanggung PPN Rumah 100 Persen, Berlaku hingga Desember 2026

Redaksi - Senin, 29 September 2025 10:12 WIB
79 view
Pemerintah Tanggung PPN Rumah 100 Persen, Berlaku hingga Desember 2026
Foto/Dok
Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% pada tahun 2026.

Jakarta(harianSIB.com)

Kabar yang paling dinanti oleh calon pembeli rumah dan industri properti akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Keuangan.

Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah akan berlaku penuh sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta dikutip dari kompas.com

"Iya, langsung 100 persen (sampai Desember 2026)," ujarnya, menegaskan bahwa tidak akan ada pemotongan diskon di tengah jalan.

Baca Juga:
Aturan detail berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah terbit dengan Nomor 60 Tahun 2025.

Keputusan ini sangat progresif karena menghilangkan skema "diskon bertahap" yang sempat diterapkan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
komentar
beritaTerbaru