Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Pemerintah Tanggung PPN Rumah 100 Persen, Berlaku hingga Desember 2026

Redaksi - Senin, 29 September 2025 10:12 WIB
1.787 view
Pemerintah Tanggung PPN Rumah 100 Persen, Berlaku hingga Desember 2026
Foto/Dok
Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% pada tahun 2026.

Sebagai perbandingan, Aturan Awal (PMK Nomor 13/2025), PPN DTP 100 persen hanya berlaku pada Januari-Juni 2025, sementara pada Juli-Desember 2025 PPN DTP hanya separuhnya atau 50 persen.

Dengan PMK baru Nomor 60 tahun 2025, PPN DTP 100 persen diperpanjang, sejak Januari hingga Desember 2026.

Ini berarti, pembeli rumah memiliki waktu yang sangat lapang, yaitu lebih dari setahun penuh mulai saat ini hingga akhir 2026, untuk mendapatkan subsidi penuh PPN dari pemerintah.

Berapa Harga Rumah yang Disubsidi PPN 100 persen?

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Tapteng Kembali Diterjang Banjir

Tapteng Kembali Diterjang Banjir

Tapteng (harianSIB.com)Banjir itu datang kembali, menyasar rumahrumah warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan mengganggu aktivitas