Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Pemerintah Tanggung PPN Rumah 100 Persen, Berlaku hingga Desember 2026

Redaksi - Senin, 29 September 2025 10:12 WIB
1.786 view
Pemerintah Tanggung PPN Rumah 100 Persen, Berlaku hingga Desember 2026
Foto/Dok
Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% pada tahun 2026.

Fasilitas PPN DTP 100 persen ini memiliki batasan harga yang harus Anda pahami. Bahwa diskon PPN DTP berlaku untuk rumah yang dipasarkan dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Batas Subsidi Penuh (DPP) PPN DTP 100 persen berlaku untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar dari harga rumah.

Artinya, jika membeli rumah seharga Rp 2 miliar atau kurang, Anda bebas PPN 100 persen.

Namun, jika membeli rumah dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, Anda tetap mendapatkan subsidi PPN penuh untuk Rp 2 miliar pertama, dan PPN normal berlaku untuk sisa harga di atasnya.

Diskon PPN ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen).

Perpanjangan insentif PPN DTP rumah ini merupakan bagian inti dari "Paket Ekonomi 2025," sebuah strategi multi-tahun yang dirancang oleh pemerintah. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Tapteng Kembali Diterjang Banjir

Tapteng Kembali Diterjang Banjir

Tapteng (harianSIB.com)Banjir itu datang kembali, menyasar rumahrumah warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan mengganggu aktivitas