Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

KPK Lakukan Upaya Paksa jika Rektor USU Mangkir Panggilan Lagi

Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 15:58 WIB
858 view
KPK Lakukan Upaya Paksa jika Rektor USU Mangkir Panggilan Lagi
Dok. USU
Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin.

Johanis kemudian mengatakan bakal dilakukan pemanggilan kedua terhadap Muryanto. Jika tidak hadir juga, bakal dilakukan pemanggilan ketiga.

"Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali," kata Johanis Tanak, dilansir detikSumut, Selasa (30/9).

Jika Muryanto Amin tidak hadir juga saat dipanggil ketiga kali, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ketiga kali dipanggil (tidak hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan," jelasnya.

Tujuan Pemanggilan Rektor USU

Sebelumnya juga, Asep sempat menjelaskan tujuan meminta keterangan kepada Muryanto. Kata dia, KPK ingin memperdalam apakah ada keterlibatan Muryanto dalam lingkaran kasus korupsi pengadaan jalan tersebut.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas
Hakim Tipikor Medan Soroti Pergeseran Anggaran Rp200 Miliar, Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru
KPK Akan "Kejar" Terus Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK
KPK Sita Uang Rp1,3 M dari Ilham Habibie, Mobil Mercy Dikembalikan
KPK RI Larang Keras Anggota DPRD SU Terima Imbalan Uang Ketuk Palu
KPK Sentil Anggota Dewan Bolos Ikuti Kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi di DPRD SU
komentar
beritaTerbaru
Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Medan(harianSIB.com)adsenseKeluarga besar Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indones