Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Dasco Tanggapi Gugatan ke MK soal Uang Pensiun: Apa Pun Kita Ikut

Redaksi - Jumat, 03 Oktober 2025 13:53 WIB
985 view
Dasco Tanggapi Gugatan ke MK soal Uang Pensiun: Apa Pun Kita Ikut
Ist/SNN
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Jakarta(harianSIB.com)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan penghapusan uang pensiun anggota DPR. Ia menegaskan DPR akan mengikuti apa pun putusan MK nantinya.

"Kalau anggota DPR itu hanya mengikuti karena ini produk undang-undang yang sudah ada sejak lama," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025), dikutip dari detiknews.

"Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai gugatan tersebut merupakan hak warga negara.

Baca Juga:
"Ya menurut saya, hak, yang punya legal, hak mereka ya untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

DPR, kata Saan, menghormati apa pun putusan MK terkait gugatan tersebut nantinya. Dirinya tidak keberatan jika nantinya gugatan itu dikabulkan.

"Apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun kita pasti akan ikuti. Nggak, nggak ada, nggak ada keberatan (jika gugatan dikabulkan)," sebutnya.

Diketahui, warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus uang pensiun anggota DPR. Ada sejumlah hal yang menjadi alasan dua orang itu meminta MK menghapus uang pensiun anggota DPR.

Dilihat dari situs MK, Rabu (1/10), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 a, pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pemohon mempersoalkan status anggota DPR sebagai anggota lembaga tinggi negara dalam UU 12/1980. Menurut pemohon, status itu membuat anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi.

Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun. Pemohon pun menyebut aturan pensiun bagai wakil rakyat itu berbeda dari para pekerja biasa.

Selain uang pensiun bulanan, menurut pemohon, anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

"Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," ujarnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Anthon Sihombing: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja DPR RI
Eggi Sudjana: Merah Putih di Logo PKB Langgar Undang-Undang
Anggota DPR RI dan Pemko Harus Kerjasama Jolok Anggaran dari Pusat
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
komentar
beritaTerbaru