Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Paspor Dicabut, Kejagung: Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless

Redaksi - Minggu, 05 Oktober 2025 13:05 WIB
99 view
Paspor Dicabut, Kejagung: Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless
Foto ist
Riza Chalid

Jakarta(harianSIB.com)

Status dua buronan yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah stateless seiring dengan pencabutan paspor keduanya. Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

"Ya (stateless)," ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dengan pencabutan paspor, diharapkan dua buron tersebut tidak bisa pergi dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini, lantaran tak mempunyai kewarganegaraan (stateless).

Baca Juga:
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan, pada Senin (4/8/2025).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Tim Intelijen Kejagung Ringkus DPO Kasus Human Trafficking
Konglomerat Buronan China Ungkap Affair Fan Bingbing dengan Pejabat
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Kim Kardashian Diduga Terima Ferari dari Buronan Koruptor 1MDB
Punya Paspor Dinas, WNI Bebas Visa Masuk Yunani
Kajatisu Bambang Sugeng Rukmono Promosi Jadi Sesjamdatun Kejagung
komentar
beritaTerbaru
Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Medan(harianSIB.com)adsenseKeluarga besar Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indones