Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Paspor Dicabut, Kejagung: Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless

Redaksi - Minggu, 05 Oktober 2025 13:05 WIB
144 view
Paspor Dicabut, Kejagung: Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless
Foto ist
Riza Chalid

"(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.

Lepasnya status kewarganegaraan seseorang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pada Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, yaitu: Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Tim Intelijen Kejagung Ringkus DPO Kasus Human Trafficking
Konglomerat Buronan China Ungkap Affair Fan Bingbing dengan Pejabat
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Kim Kardashian Diduga Terima Ferari dari Buronan Koruptor 1MDB
Punya Paspor Dinas, WNI Bebas Visa Masuk Yunani
Kajatisu Bambang Sugeng Rukmono Promosi Jadi Sesjamdatun Kejagung
komentar
beritaTerbaru
Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Medan(harianSIB.com)adsenseKeluarga besar Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indones