Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya

Redaksi - Selasa, 07 Oktober 2025 17:45 WIB
990 view
Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya
Rumondang/detikcom
Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta(harianSIB.com)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit tanpa izin atau ilegal. Dendanya bisa mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebut hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administraf dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai ya untuk tagihan yang pertama,yang penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain," kata Febrie kepada wartawan di Kota Pangkalpinang, Senin (6/10/2025) dikutip dari detikcom.

"Ini kita akan lakukan penagihan Rp 25 juta per hektare kali beberapa tahun dia menguasai, kita akan tagih," ucapnya.

Baca Juga:
Meski begitu Febrie tak menjelaskan pasti korporasi mana yang akan ditagih lebih dulu. Begitupula tentang berapa total besaran nilai yang akan ditagih.

Febrie mengatakan pihaknya juga bakal melakukan hal yang sama terkait perkara pertambangan ilegal. Namun, pada kasus tambang besarannya masih akan dihitung berdasarkan peraturan yang sudah ada.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Simalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun pada prinsipnya siap menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.Bupat