Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya

Redaksi - Selasa, 07 Oktober 2025 17:45 WIB
988 view
Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya
Rumondang/detikcom
Jampidsus Febrie Adriansyah

"Kalau tambang tidak berbeda, ada nikel, ada batubara, nah ini nanti ahli, kalau Jaksa kan tidak masuk dalam lingkup hidup, tetapi ahli nanti ada di BPKP, ahli dilihat berapa pengenaannya, yang jelas rumusnya sudah ada," jelas Febrie.

"(Sebab) Jenis mineralnya berbeda-beda," pungkasnya.

Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Hingga kini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali3.404.522,67hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni hanya 1 juta hektare lahan sawit.

Dari total luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kawasan hutan seluas 1.507.591,9 ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang telah terbagi menjadi 4 (empat) tahapan.

Dari jumlah tersebut, sisa penguasaan yang belum diserahkan seluas 1.814.632,64 ha, sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Simalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun pada prinsipnya siap menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.Bupat