Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun, Termasuk Penutupan Akses Hotel Sultan

Redaksi - Kamis, 09 Oktober 2025 20:23 WIB
1.238 view
Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun, Termasuk Penutupan Akses Hotel Sultan
Foto ist
Pontjo Sutowo

Jakarta(harianSIB.com)

Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) meminta ganti rugi kepada pemerintah senilai Rp 28,292 triliun.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa nominal ganti rugi tersebut menyusul perintah PT Indobuildco untuk melepas penguasaan atas kawasan Hotel Sultan, serta kerugian akibat penutupan akses menuju hotel hingga saat ini.

"Gugatan PT Indobuildco Rp 28,292 triliun, termasuk ganti penutupan akses," kata Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (08/10/2025) dikutip dari kompas.com

Baca Juga:
Sementara Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Keuangan, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali digelar pada Selasa (07/10/2025).

Dalam sidang tersebut, PT Indobuildco berargumen bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, yang merupakan lokasi berdirinya Hotel Sultan, berada di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PP Restitusi Terbit, Anak Korban Tindak Pidana Bisa Minta Ganti Rugi
Posisi Yopie Batubara Lemah, Tak Berhak Minta Ganti Rugi dari Pemko Medan
Pemilik Lahan Pelebaran Jalan Menuju Bandara Sibisa Minta Ganti Rugi
Pelebaran Jalan Nasional Kabanjahe-Berastagi Tersendat, Masyarakat Minta Ganti Rugi
Dikucilkan, Qatar akan Minta Ganti Rugi kepada Arab Saudi Cs
Hasil Tanaman Tidak Baik, Petani Batubara Minta Ganti Rugi
komentar
beritaTerbaru