Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun, Termasuk Penutupan Akses Hotel Sultan

Redaksi - Kamis, 09 Oktober 2025 20:23 WIB
1.241 view
Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun, Termasuk Penutupan Akses Hotel Sultan
Foto ist
Pontjo Sutowo

Oleh karena itu, menurut PT Indobuildco, pembaruan HGB tersebut tidak memerlukan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL.

Selain itu, perusahaan juga menuntut ganti rugi senilai sekitar Rp 28 triliun atas tanah dan bangunan tersebut.

Untuk memperkuat posisi hukum pemerintah, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Maria SW Sumardjono selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai ahli hukum agraria dalam persidangan.

Kata Pakar Hukum Agraria UGM

Maria menjelaskan bahwa tanah yang dibebaskan Pemerintah Republik Indonesia pada 1959-1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV merupakan tanah yang dikuasai penuh oleh negara dan telah dilekati HPL.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PP Restitusi Terbit, Anak Korban Tindak Pidana Bisa Minta Ganti Rugi
Posisi Yopie Batubara Lemah, Tak Berhak Minta Ganti Rugi dari Pemko Medan
Pemilik Lahan Pelebaran Jalan Menuju Bandara Sibisa Minta Ganti Rugi
Pelebaran Jalan Nasional Kabanjahe-Berastagi Tersendat, Masyarakat Minta Ganti Rugi
Dikucilkan, Qatar akan Minta Ganti Rugi kepada Arab Saudi Cs
Hasil Tanaman Tidak Baik, Petani Batubara Minta Ganti Rugi
komentar
beritaTerbaru