Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi dan Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector

Redaksi - Sabtu, 11 Oktober 2025 09:32 WIB
956 view
Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi dan Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector
Foto: infografis/Aristya rahadian
OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol

Jakarta(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan itu dinilai penyebab maraknya praktik debt collector atau penagih uang melakukan pelanggaran.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Abdullah. "Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga," kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (10/10/205) dikutip dari detiknews.

"Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata," sambungnya.

Diketahui, dalam aturan itu memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang atau debt collector.

Baca Juga:
Abdullah mengaku miris dengan peristiwa penagih utang yang melakukan tindak pidana. Dia pun mencontohkan kasus penagih utang yang mengancam polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10).

Seorang penagih utang berinisial L (38), melakukan pengancaman akan menghajar polisi tersebut. Namun, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Anthon Sihombing: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja DPR RI
Miranda Goeltom dan Ketua OJK Diperiksa KPK Terkait Kasus Century
Anggota DPR RI dan Pemko Harus Kerjasama Jolok Anggaran dari Pusat
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
komentar
beritaTerbaru