Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025

Dinilai Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai Dilaporkan ke Jamwas

Regen Silaban - Sabtu, 11 Oktober 2025 13:37 WIB
1.122 view
Dinilai Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai Dilaporkan ke Jamwas
Foto: Dok/Roy
LAPORKAN: Ronald Siahaan selaku kuasa hukum Rahmadi, saat melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (10/10/2025).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jumat (10/10/2025).

Laporan itu dilayangkan karena kedua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungalai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.

Ronald Siahaan menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua jaksa tersebut 'telah patah' dalam menegakkan hukum dan keadilan.

"Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh - sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Ronald Siahaan ketika dihubungi Jurnalis harianSIB.com sehari setelah membuat laporan di Kejagung RI, Sabtu, (11/10/2025).

Baca Juga:
Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain.

Oleh sebab itu, ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Mengapa Jaksa-Jaksa Penerima Uang dari Hasil Tilap Barang Bukti Tidak Dipidana
Sejumlah Vendor dan Pejabat Kemendikbudristek Kembalikan Dana Proyek Chromebook
Jaksa Iwan Ginting yang Diduga Terima Rp 500 Juta Punya 17 Tanah
Terseret Dugaan Korupsi Barang Bukti, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot!
Jaksa Agung Serahkan 6 Smelter Rampasan Korupsi ke Wamenkeu
Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Penyerahan Uang Rp 65 Juta dari Tersangka Korupsi di Dinkes Nisbar
komentar
beritaTerbaru