Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Dinilai Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai Dilaporkan ke Jamwas

Regen Silaban - Sabtu, 11 Oktober 2025 13:37 WIB
1.835 view
Dinilai Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai Dilaporkan ke Jamwas
Foto: Dok/Roy
LAPORKAN: Ronald Siahaan selaku kuasa hukum Rahmadi, saat melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (10/10/2025).

"Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah," tegas Ronald.

Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan. Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.

"Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri," tutur Ronald.

Bahkan ironisnya, kata Ronald, Ia menilai sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.

"Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi," imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa tersebut.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mengapa Jaksa-Jaksa Penerima Uang dari Hasil Tilap Barang Bukti Tidak Dipidana
Sejumlah Vendor dan Pejabat Kemendikbudristek Kembalikan Dana Proyek Chromebook
Jaksa Iwan Ginting yang Diduga Terima Rp 500 Juta Punya 17 Tanah
Terseret Dugaan Korupsi Barang Bukti, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot!
Jaksa Agung Serahkan 6 Smelter Rampasan Korupsi ke Wamenkeu
Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Penyerahan Uang Rp 65 Juta dari Tersangka Korupsi di Dinkes Nisbar
komentar
beritaTerbaru