Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Dinilai Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai Dilaporkan ke Jamwas

Regen Silaban - Sabtu, 11 Oktober 2025 13:37 WIB
1.834 view
Dinilai Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai Dilaporkan ke Jamwas
Foto: Dok/Roy
LAPORKAN: Ronald Siahaan selaku kuasa hukum Rahmadi, saat melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (10/10/2025).

Ronald juga menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua jaksa yang dilaporkan.

"Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa," tegas Ronald.

Dalam perkara ini, kata Ronald, Rahmadi dituntut oleh JPU dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ronald menilai tuntutan itu lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

"Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Juergen Panjaitan mengatakan sudah mengetahui adanya laporan tersebut. Namun ia berharap agar semua pihak menghormati proses persidangan yang masih berjalan.

"Pada prinsipnya setiap orang berhak untuk melaporkan, namun harus didukung dengan bukti. Kita hormati prosesnya dan persidangan Rahmadi juga masih berproses," jawab nya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mengapa Jaksa-Jaksa Penerima Uang dari Hasil Tilap Barang Bukti Tidak Dipidana
Sejumlah Vendor dan Pejabat Kemendikbudristek Kembalikan Dana Proyek Chromebook
Jaksa Iwan Ginting yang Diduga Terima Rp 500 Juta Punya 17 Tanah
Terseret Dugaan Korupsi Barang Bukti, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot!
Jaksa Agung Serahkan 6 Smelter Rampasan Korupsi ke Wamenkeu
Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Penyerahan Uang Rp 65 Juta dari Tersangka Korupsi di Dinkes Nisbar
komentar
beritaTerbaru