Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Majelis Hakim Akan Bacakan Vonis 9 Pengusaha Kasus Impor Gula pada 30 Oktober

Redaksi - Jumat, 24 Oktober 2025 09:21 WIB
1.183 view
Majelis Hakim Akan Bacakan Vonis 9 Pengusaha Kasus Impor Gula pada 30 Oktober
Shela Octavia
Sidang pembacaan pledoi terdakwa Eka Sapanca dan Then Surianto Eka Prasetyo dalam kasus korupsi importasi gula Kemendag di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Sidang pembacaan vonis terhadap sembilan pengusaha swasta yang terjerat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025.

"(Vonis gula) baru diagendakan hari Kamis tanggal 30 Oktober (2025)," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi Rabu (22/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Namun, jadwal vonis ini disebut masih bisa berubah mengikuti agenda sidang yang kini masih berjalan.

Saat ini, para terdakwa masih menghadapi agenda replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan alias pleidoi. Kemudian, pada Senin (27/10/2025), para terdakwa masih perlu hadir dalam sidang untuk membacakan duplik.

Baca Juga:
"Semoga (vonis) sesuai jadwal karena duplik hari Senin tanggal 27 (Oktober 2025)," lanjut Andi.

Saat ini, sembilan terdakwa dituntut dengan hukuman yang sama, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Masing-masing terdakwa juga dituntut untuk membayarkan sejumlah uang pengganti.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eks Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Laporan Fiktif Pembelian BBM
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Walk Out
Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan
Putusan Vonis Lepas Dianulir, Tiga Korporasi Wajib Bayar Denda Rp3 M dan Uang Pengganti Rp17,7 T
Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Pengrusakan selama 2 Tahun Penjara
PN Medan Vonis Mati Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Lhokseumawe
komentar
beritaTerbaru