Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

Tas Mewah hingga Rumah Pakubuwono Milik Sandra Dewi Ikut Dilelang Usai Cabut Gugatan

Redaksi - Rabu, 29 Oktober 2025 10:58 WIB
217 view
Tas Mewah hingga Rumah Pakubuwono Milik Sandra Dewi Ikut Dilelang Usai Cabut Gugatan
Foto: Dok. Instagram
Sandra Dewi.

Jakarta(harianSIB.com)

Artis Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatan atas perampasan sejumlah aset miliknya.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rios Rohmanto, dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10).

Menurut hakim, Sandra Dewi memilih mencabut gugatannya lantaran ingin mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya.

"Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar hakim, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Baca Juga:
Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan mencabut keberatan secara sukarela dan tanpa ada paksaan. Hakim mengatakan Sandra Dewi juga memahami konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan tersebut.

Oleh sebab itu, majelis hakim menyatakan untuk menerima permohonan pencabutan keberatan dari Sandra Dewi Cs.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon," ucap hakim.

Merespons ini, Kejaksaan Agung bakal mengeksekusi putusan pengadilan termasuk untuk melelang sejumlah aset Sandra Dewi yang terkait kasus Timah.

"Dengan dicabut otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir dan perkara ini kan sudah inkrah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kantornya, Jakarta, Selasa (28/10).

"Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya," sambungnya.

Berikut sebagian aset yang sebelumnya sempat dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi:

Sejumlah perhiasan

Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong

Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)

Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat

Tabungan di bank yang diblokir

Sejumlah tas mewah (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Imelda Marcos Divonis Penjara Atas 7 Dakwaan Kasus Korupsi
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang
Kajari Binjai Sudah Tangani 18 Kasus Korupsi
Terlibat Kasus Korupsi, Kajari Binjai Tahan Mantan Surveyor BRI Capem Medan
komentar
beritaTerbaru