Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Dedi Mulyadi Bantu Selesaikan Kasus Pemerasan Rp 1,8 Miliar Hanya dalam 5 Menit

Redaksi - Jumat, 31 Oktober 2025 11:50 WIB
754 view
Dedi Mulyadi Bantu Selesaikan Kasus Pemerasan Rp 1,8 Miliar Hanya dalam 5 Menit
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/10/2025).

Bandung(harianSIB.com)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan membantu penyelesaian dugaan kasus pemerasan senilai Rp1,8 miliar yang menimpa pengusaha Batik Trusmi asal Cirebon, Ibnu Riyanto.

Kisah tersebut diungkap Ibnu lewat akun Instagram pribadinya @ibnutrusmigroup.

Ia mengaku tak menyangka masalah yang membelitnya hampir setahun bisa selesai hanya dalam lima menit.

Permasalahan itu bermula saat Ibnu mengadukan dugaan pemerasan terkait proyek pembangunan perumahan di Cirebon kepada Dedi Mulyadi.

Baca Juga:
"Saya lihat konten beliau yang selalu problem solved dan berani," tulis Ibnu, Rabu (29/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ibnu menceritakan, dirinya memberanikan diri menghubungi Dedi melalui pesan singkat setelah masalah tak kunjung selesai. Tak disangka, Dedi langsung merespons cepat.

"Mas bikin surat ke institusi itu, tembuskan ke saya. Saya akan langsung forward dan tangani," tulis Ibnu menirukan pesan Dedi.

Pertemuan antara keduanya pun berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Namun, hasilnya di luar dugaan Ibnu, karena permasalahan yang berlarut hampir setahun dapat terselesaikan hanya dalam lima menit.

"Saya hanya bisa diam, terharu, dan merinding," tulis Ibnu dalam unggahannya.

Dedi Mulyadi membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan tersebut. Ia mengatakan, Ibnu sempat diminta uang oleh pihak swasta yang mengeklaim lahan milik PT KAI.

"Dia oleh pihak swasta diminta Rp 1,8 miliar," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (29/10/2025).

Dedi kemudian meminta Ibnu membuat surat resmi yang diteruskan kepada Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Dirjen Perkeretaapian.

"Dalam lima menit langsung dijawab dan diinstruksikan, selesai," ujar Dedi.

Ia menegaskan, PT KAI tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak yang meminta uang tersebut. "Bahwa PT KAI itu tidak benar punya perjanjian kerja sama dengan pihak yang meminta Rp 1,8 miliar itu," tegasnya.

Setelah kasus tersebut ditangani, Dedi memastikan tidak ada lagi pihak yang berani memeras Ibnu.

"Mungkin masalahnya selesai. Enggak berani lagi tuh dipintain Rp 1,8 miliar," pungkasnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
Polres Langkat Bangun Perumahan Polri di Atas Lahan Eks HGU PTPN II 45 Ha
Dinas PKP Sumut Bangun Jalan Perumahan Sriwijaya Tanjungbalai
Banyak Perumahan Sederhana Gunakan Material Tak Berkualitas
Belanda akan Bangun Kompleks Perumahan Cetak 3D Pertama
Air Tirtanadi Tiga Bulan Tak Mengalir, Puluhan Warga Perumahan Puri Adam Malik u201cMenjeritu201d
komentar
beritaTerbaru