Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 November 2025

Ratusan Napi Masih Menunggu Dieksekusi, Kemenkumham: Jumlahnya Capai 500 Orang

Redaksi - Sabtu, 01 November 2025 14:50 WIB
100 view
Ratusan Napi Masih Menunggu Dieksekusi, Kemenkumham: Jumlahnya Capai 500 Orang
Foto: Dok.Ditjenpas
Narapidana berisiko tinggi asal Riau dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Sebanyak 500 orang narapidana di Indonesia menunggu eksekusi hukuman mati. Demikian diungkapkan Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra mengatakan para napi tersebut masih menunggu eksekusi pidana mati lantaran belum adanya aturan kejelasan waktu pelaksanaan hukuman mati.

"Bisa dibayangkan orang terpidana mati yang tidak ada waktu kapan (eksekusinya) ya, ini penantian yang luar biasa dan menjadi suatu masalah besar," ucap Dhahana dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Jakarta, Jumat (31/10/2025), melansir Antara.

Maka dari itu, kata dia, pemerintah saat ini sedang memproses RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang dalam waktu dekat akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.

Baca Juga:
Dalam RUU tersebut, Dhahana menyampaikan, diatur bahwa pelaksanaan pidana mati tidak lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan. Adapun eksekusi akan akan dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas, serta diutamakan di daerah tempat terpidana mati menjalani pembinaan.

Saat pelaksanaan putusan hukuman mati, pemberitahuan disampaikan kepada terpidana mati dan keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, menteri luar negeri, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kepolisian, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
TKW Asal Majalengka Butuh Rp8 Miliar Agar Bebas dari Eksekusi
Diplomasi Kandang Kambing Bebaskan TKI dari Eksekusi Mati
Sekolah Minggu Hanya Ibadah Anak-anak, Tidak Layak Masuk RUU Pendidikan Keagamaan
WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Politikus Golkar Minta ˋPasal Sekolah Mingguˊ di RUU Pesantren Dicabut
komentar
beritaTerbaru