Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Ratusan Napi Masih Menunggu Dieksekusi, Kemenkumham: Jumlahnya Capai 500 Orang

Redaksi - Sabtu, 01 November 2025 14:50 WIB
835 view
Ratusan Napi Masih Menunggu Dieksekusi, Kemenkumham: Jumlahnya Capai 500 Orang
Foto: Dok.Ditjenpas
Narapidana berisiko tinggi asal Riau dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Sebanyak 500 orang narapidana di Indonesia menunggu eksekusi hukuman mati. Demikian diungkapkan Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra mengatakan para napi tersebut masih menunggu eksekusi pidana mati lantaran belum adanya aturan kejelasan waktu pelaksanaan hukuman mati.

"Bisa dibayangkan orang terpidana mati yang tidak ada waktu kapan (eksekusinya) ya, ini penantian yang luar biasa dan menjadi suatu masalah besar," ucap Dhahana dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Jakarta, Jumat (31/10/2025), melansir Antara.

Maka dari itu, kata dia, pemerintah saat ini sedang memproses RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang dalam waktu dekat akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.

Baca Juga:
Dalam RUU tersebut, Dhahana menyampaikan, diatur bahwa pelaksanaan pidana mati tidak lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan. Adapun eksekusi akan akan dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas, serta diutamakan di daerah tempat terpidana mati menjalani pembinaan.

Saat pelaksanaan putusan hukuman mati, pemberitahuan disampaikan kepada terpidana mati dan keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, menteri luar negeri, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kepolisian, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pemberitahuan itu disertai informasi upaya hukum, hasil pemeriksaan dan penilaian terpidana mati, dan keputusan penolakan permohonan grasi. Ia menuturkan presiden dapat memberikan pertimbangan pelaksanaan pidana mati dan harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Apabila dalam 90 hari sejak keputusan pelaksanaan pidana mati diterima oleh presiden telah lewat dan presiden tidak menetapkan keputusan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, usulan perubahan pidana mati dianggap dikabulkan secara hukum," jelasnya.

Dengan demikian, tambah Dhahana, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati akan memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hukuman mati.

Meski begitu, Dhahana menekankan dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, pidana mati ke depannya akan menjadi upaya terakhir dalam pemberian hukuman oleh pengadilan.

Dalam KUHP Nasional, diatur bahwa pidana mati bukan lagi pidana pokok yang diberikan kepada narapidana, melainkan pidana alternatif yang disepadankan dengan hukuman penjara seumur hidup maupun 20 tahun.

"Inilah politik hukum, sejatinya pidana mati itu kita terapkan asas ultimum remedium. Bahkan ada kecenderungan tidak dilaksanakan," imbuh Dhahana.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
TKW Asal Majalengka Butuh Rp8 Miliar Agar Bebas dari Eksekusi
Diplomasi Kandang Kambing Bebaskan TKI dari Eksekusi Mati
Sekolah Minggu Hanya Ibadah Anak-anak, Tidak Layak Masuk RUU Pendidikan Keagamaan
WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Politikus Golkar Minta ˋPasal Sekolah Mingguˊ di RUU Pesantren Dicabut
komentar
beritaTerbaru