Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 November 2025

MA Tolak Kasasi, Duit Rp 915 M dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Dirampas Negara

Redaksi - Sabtu, 15 November 2025 07:37 WIB
136 view
MA Tolak Kasasi, Duit Rp 915 M dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Dirampas Negara
Dok Kejaksaan Agung
Foto: Duit ditemukan dari rumah Zarof Ricar saat digeledah Kejaksaan Agung.

Jakarta (harianSIB.com)

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tetap dihukum 18 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA. Duit Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang ditemukan di rumah Zarof juga tetap dirampas negara.

Putusan kasasi Zarof Ricar dengan nomor perkara 10824K/PID.SUS/2025 diputus pada Rabu (12/11/2025). Kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat (14/11/2025) seperti dikutip dari detikcom

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hakim PN Tipikor juga menyatakan Zarof Ricar tidak dapat membuktikan asal-usul duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumahnya. Hakim menyatakan uang dan emas itu dirampas untuk negara.

"Bahwa terhadap aset yang disita dari terdakwa menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi karena, satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS," kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Barang Bukti Dirampas Negara
MA Tolak Kasasi PKS di Sengketa Pemecatan Fahri Hamzah
Jaksa Agung : Aset First Travel Dirampas Negara Merupakan Kesalahan
MA Tolak Kasasi Antasari Azhar Terkait Hilangnya Baju Nasrudin
Setelah Divonis Mati, 2 Mobil Gembong Narkoba Dirampas Negara
MA Tolak Kasasi Kasus u2018Anak PKIu2019, Ruhut Sitompul akan Ajukan PK
komentar
beritaTerbaru