Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 November 2025

BPJS Klaim Tak Ada Lagi Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Dirujuk Langsung ke RS Tipe A

Redaksi - Sabtu, 15 November 2025 07:41 WIB
187 view
BPJS Klaim Tak Ada Lagi Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Dirujuk Langsung ke RS Tipe A
unsplash
Ilustrasi. BPJS Kesehatan

Jakarta (harianSIB.com)

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengeklaim pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang selama ini.

Menurutnya, jika seorang pasien membutuhkan layanan dari rumah sakit (RS) tipe A, maka dia tidak perlu dirujuk ke RS tipe C terlebih dahulu.

"Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh," ujar Ali saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) seperti dikutip dari kompas.com

Hanya saja, Ali mengingatkan bahwa rujukan langsung ke RS kelas atas itu memang harus tergantung pada kondisi medis pasien.

Dia menekankan, jika pasien memang membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka tidak perlu dirujuk ke RS kelas C terlebih dahulu.

"Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau ke tipe B ya gitu. Tipe B atau tipe C. Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe A. Kenapa tidak begitu? Langsung," tegasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan memang berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.

Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.

Reformasi sistem rujukan dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapatkan perawatan yang tepat.

Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.

Mekanisme itu dianggap tidak efisien.

Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.

Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.

Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.

Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga BPJS Kesehatan cukup membayar satu kali rujukan.

Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru