Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun, Ini Respon Nusron

Redaksi - Senin, 17 November 2025 18:48 WIB
406 view
MK Batalkan Hak Guna Lahan di IKN 190 Tahun, Ini Respon Nusron
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Nusron Wahid yakin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun tak bakal menghambat investasi.

Jakarta (harianSIB.com)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun.

Nusron menegaskan pihaknya bersama Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait lainnya segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis. Tujuannya, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," kata Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (14/11/2025) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Putusan MK menegaskan pemberian hak guna lahan seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, serta harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Baca Juga:
Nusron Wahid menilai ketetapan MK ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Nusron yakin putusan MK ini tak bakal menghambat investasi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru