Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

RKUHAP Kini Sah Jadi UU

Redaksi - Selasa, 18 November 2025 14:11 WIB
738 view
RKUHAP Kini Sah Jadi UU
Ist/SNN
Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Dewan Perwakilan Rayat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025).

Dikutip dari CNN Indonesia, keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Puan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. "Setuju," kata anggota DPR yang hadir.

Rapat paripurna ini hanya dihadiri secara langsung oleh 242 anggota dan 100 orang secara online dari 579 total anggota DPR. Sisanya tidak hadir.

Baca Juga:
Rapat pengambilan keputusan tingkat dua itu dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya telah disetujui delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis (13/11).

Seluruh kompak fraksi menyetujui RKUHAP disahkan menjadi undang-undang. Mereka menilai RKUHAP harus segera diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak kali pertama disahkan pada 1981 era Presiden Soeharto.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru