Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Koalisi Sipil Ajukan Protes

Redaksi - Selasa, 18 November 2025 14:23 WIB
588 view
DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Koalisi Sipil Ajukan Protes
Foto: harianSIB.com/Dok
DPR resmi mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2015).

"RKUHAP harus memastikan setiap individu, baik tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak pengesahan RKUHAP. Mereka menilai proses pembahasannya cacat formil dan materiil. Koalisi bahkan melaporkan 11 anggota Panja RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (17/11), atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Koalisi mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai minim partisipasi publik. Mereka juga menuding nama koalisi sempat dicatut dalam proses penyusunan.

"Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait pembahasan RKUHAP," kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprovsu dan Poldasu Diminta Razia Besar-besaran Galian C Ilegal di Langkat
Polemik Pengadaan Bibit Babi di Gunungsitoli Kian Memanas
Ebenejer Sitorus Sesalkan Lambannya Disdik Sumut Proses Gaji Tenaga Pendidik Non ASN
Ketua Pansus Pastikan Ranperda KTR Tak Tutup Ruang Gerak Usaha
Operasi Zebra Toba 2025 Dimulai, Pengendar Diimbau Budayakan Tertib Lalu Lintas
Pemkab Simalungun Buka Pendaftaran Selter untuk 14 JPTP
komentar
beritaTerbaru