Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor dan Sanksi Pidana Alih Lahan

Victor R Ambarita - Selasa, 18 November 2025 20:23 WIB
1.128 view
Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor dan Sanksi Pidana Alih Lahan
Foto: Dok/JPPN
Foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI dengan Jaringan Petani Persada Nusantara dan Serikat Petani Indonesia, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Jakarta (harianSIB.com)

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan Jaringan Petani Persada Nusantara (JPPN) dan Serikat Petani Indonesia (SPI), Senin (17/11/2025), di Gedung Nusantara, Jakarta, mengungkap tuntutan radikal dari petani terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Petani mendesak DPR untuk secara tegas menghentikan impor pangan saat panen raya dan memberlakukan sanksi pidana berat bagi pelaku alih fungsi lahan pertanian.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), yang memimpin RDPU, menekankan perlunya perbaikan tata kelola pangan.

Namun, fokus perdebatan bergeser tajam ketika Juru Bicara JPPN, Santiamer Silalahi, membeberkan tujuh tantangan utama pangan nasional, yang puncaknya adalah tingginya ketergantungan impor pada komoditas strategis seperti beras, kedelai dan daging.

Baca Juga:
"Kami harus berani dong stop impor, maaf! Berani nggak kita berharap begitu? Kedaulatan pangan, Libatkanlah petani dalam perencanaan pangan, bukan masyarakat!" tegas Santiamer, dalam siaran pers kepada harianSIB.com, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Selain Santiamer, jajaran JPPN yang hadir untuk memenuhi undangan RDPU Komisi IV DPR RI yaitu, Hasrat El Harun Tanjung (Ketua Umum) Ali Akbar (Sekretaris), Sudarti (Bendahara) dan para koordinator lapangan.

Lebih lanjut Santiamer mengatakan, tuntutan ini didasarkan pada kenyataan bahwa kebijakan impor yang tidak terkontrol sering menekan harga jual gabah, menyebabkan petani merugi, dan melemahkan semangat produksi dalam negeri.

JPPN juga mendesak pelibatan langsung petani, bukan hanya masyarakat umum, dalam setiap perencanaan pangan nasional.

Selain isu impor, JPPN menyoroti "konversi lahan yang menggila" sebagai ancaman mendasar terhadap ketahanan pangan. Mereka menuntut revisi UU harus melarang keras alih fungsi lahan pertanian dan menambahkan sanksi pidana yang bersifat jerat.

"Pangan tanpa lahan itu omong kosong," tegas Santiamer. Petani juga meminta pemerintah mendistribusikan hak kelola minimal 2 Ha lahan terlantar negara kepada 16 juta petani gurem dan buruh tani.

Dalam aspek tata niaga, kritik keras ditujukan kepada Bulog. JPPN menilai Bulog sering berbisnis dan gagal menjalankan fungsi penyangga harga, yang ironis mengingat pangan adalah hak asasi manusia.

Petani meminta pasal baru yang mewajibkan Bulog menyerap seluruh hasil panen pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan.

Mengenai potensi konflik dengan UU Cipta Kerja dan aturan WTO, JPPN menjawab kedaulatan negara harus menjadi prioritas.

"Berbicara kedaulatan pangan berarti negara berdaulat (dapat menolak intervensi negara lain) dalam hal menetapkan dan menerapkan kebijakan-kebijakan tentang pangan nasional," jelas Santiamer.

Ia juga berargumen revisi UU Pangan No. 18 Tahun 2012 tetap dimungkinkan karena berlaku asas lex specialis derogate legi generalis, di mana UU yang bersifat khusus (UU Pangan) dapat mengesampingkan UU yang bersifat umum (UU Cipta Kerja).(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Swasembada Pangan Ala Orba Diungkap, Petani Tidak Sejahtera dan Tidak Bebas Tanam Padi
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Cara Baru Menambah Jumlah Petani
Harga Sawit ke Titik Terendah, Petani Minta Genjot Produksi Biodiesel
komentar
beritaTerbaru