Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Hinca Pandjaitan: KUHAP Baru Berpihak pada Rakyat dan Perkuat Hak Warga Negara

Oki Lenore - Rabu, 19 November 2025 16:46 WIB
385 view
Hinca Pandjaitan: KUHAP Baru Berpihak pada Rakyat dan Perkuat Hak Warga Negara
(Foto Dok/HP)
Anggota Komisi III DPR-RI Dr Hinca IP Pandjaitan XIII SH MH ACCS.

Ia menyoroti perubahan mendasar terkait syarat penahanan. Jika sebelumnya penahanan dapat dilakukan berdasarkan kekhawatiran penyidik, maka KUHAP baru mensyaratkan tindakan konkret seperti mengabaikan dua kali panggilan penyidik, menghambat pemeriksaan, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, atau upaya melarikan diri.

"KUHAP baru lebih melindungi hak asasi warga dengan aturan yang lebih objektif," katanya.

Hinca juga menekankan penguatan peran advokat dalam Pasal 142 huruf g yang menjamin akses terhadap jasa dan bantuan hukum. Advokat kini memiliki ruang lebih aktif mengawasi proses pemeriksaan.

Pembaruan lain adalah penguatan praperadilan serta mekanisme keadilan restoratif. KUHAP baru menempatkan restorative justice sebagai pilihan resmi penyelesaian perkara. "Penyidik kini berwenang menyelesaikan perkara melalui mekanisme restoratif sesuai semangat kearifan lokal," jelasnya.

Pemerintah sebelumnya memastikan pemberlakuan KUHAP baru akan bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dua kitab hukum, materiil dan formil, telah siap diterapkan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Yopiza Mundur dari Bacaleg Partai Demokrat
Setujui Kenaikan Anggaran Kejaksaan, Komisi III DPR RI Kunker ke Kejati DKI Jakarta
DPC Partai Demokrat Karo Perpanjang Pendaftaran Bacaleg
SBY dan AHY Hadir di Sumut Menangkan Pasangan Diusung Partai Demokrat
Anggota Komisi III DPR RI Minta Kapolri Awasi Narkoba Masuk Melalui Selat Malaka
DPC Partai Demokrat Medan Deklarasikan Kogasma
komentar
beritaTerbaru