Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Anak Buah Purbaya Sandera Pengemplang Pajak yang Nunggak Rp25 M

Redaksi - Sabtu, 22 November 2025 09:54 WIB
571 view
Anak Buah Purbaya Sandera Pengemplang Pajak yang Nunggak Rp25 M
Istockphoto/menonsstocks
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyandera wajib pajak berinisial SHB di Semarang yang menunggak pajak sampai Rp25,4 miliar.

Jakarta(harianSIB.com)

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang yang menunggak pajak sampai Rp25,4 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh mengatakan SHB punya utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451.

"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain," kata Nurbaeti melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025)

Nurbaeti memastikan penyanderaan dilakukan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

Baca Juga:
DJP telah melakukan upaya persuasif sebelum penyanderaan, tetapi tidak diindahkan oleh SHB. Penyanderaan pun dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri.

Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cerita Pilot Pesawat Jatuh di Karawang: Mesin Rusak di Ketinggian 5.500 Kaki
Mahasiswa Ajukan Gugatan Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respon 3 Fraksi
Pemuda Labura Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai Kualuh
Sakit Hati, Mantan Sopir Curi Perhiasan dan Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Lewat Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Nibung Damaikan Selisih Paham Warga
Pemkab Humbahas Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Publikasi Aswacita Daerah Teraktif di RRI Award 2025
komentar
beritaTerbaru