Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Anak Buah Purbaya Sandera Pengemplang Pajak yang Nunggak Rp25 M

Redaksi - Sabtu, 22 November 2025 09:54 WIB
568 view
Anak Buah Purbaya Sandera Pengemplang Pajak yang Nunggak Rp25 M
Istockphoto/menonsstocks
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyandera wajib pajak berinisial SHB di Semarang yang menunggak pajak sampai Rp25,4 miliar.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

DJP dapat melepaskan wajib pajak yang disandera apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

"Kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapa pun, termasuk wajib pajak. Kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak," ucapnya.

Nurbaeti mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengejar 200 orang pengemplang pajak. Ia menyebut total tunggakan pajak mencapai Rp60 triliun.

Per Jumat (14/11), Purbaya baru menerima pembayaran Rp8 triliun. Ia pun mengirim surat kepada para pengemplang pajak yang belum memenuhi kewajiban.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cerita Pilot Pesawat Jatuh di Karawang: Mesin Rusak di Ketinggian 5.500 Kaki
Mahasiswa Ajukan Gugatan Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respon 3 Fraksi
Pemuda Labura Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai Kualuh
Sakit Hati, Mantan Sopir Curi Perhiasan dan Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Lewat Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Nibung Damaikan Selisih Paham Warga
Pemkab Humbahas Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Publikasi Aswacita Daerah Teraktif di RRI Award 2025
komentar
beritaTerbaru