Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

MUI Keluarkan Fatwa Larang Pungutan PBB Berulang, Kemendagri Akan Pelajari

Redaksi - Rabu, 26 November 2025 16:32 WIB
467 view
MUI Keluarkan Fatwa Larang Pungutan PBB Berulang, Kemendagri Akan Pelajari
Ist/SNN
Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jakarta(harianSIB.com)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons fatwa tersebut.

Seperti diketahui fatwa ini melarang pemungutan pajak berulang pada bumi dan bangunan (PBB) yang dihuni. Di mana PBB merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

"Karena ini kebijakannya baru, kami akan pelajari terlebih dulu," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Rabu (26/11/2025) seperti dikutip dari detikcom

Sebelumnya, Metua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan fatwa ini dikeluarkan sebagai respons masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.

"Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Ni'am dikutip dari detikHikmah, Minggu (23/11).

Ini menegaskan objek pajak hanya dikenakan terhadap harta potensial untuk diproduktifkan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Bumi dan bangunan yang dihuni tak boleh dikenai pajak berulang.

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Ni'am.

Fatwa itu menegaskan agar pemungutan pajak dilakukan dengan adil. Fatwa juga minta pemerintah meninjau ulang beban pajak yang dinilai terlalu besar. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Simalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun pada prinsipnya siap menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.Bupat