Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

MK Tolak Gugatan Agar Anggota DPR Bisa Dipecat Rakyat

Redaksi - Kamis, 27 November 2025 00:02 WIB
246 view
MK Tolak Gugatan Agar Anggota DPR Bisa Dipecat Rakyat
Foto: Sindonews
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi

Jakarta (harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah mahasiswa. MK menolak mengubah pasal yang memungkinkan anggota DPR diberhentikan oleh pemilih dari dapilnya.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK untuk permohonan nomor 199/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Kamis (27/11/2025) seperti dikutip dari detikcom

MK mengatakan gugatan ini berkaitan dengan sistem pemilu di Indonesia. MK menyatakan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

"Sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan," ujar MK.

Baca Juga:
MK mengatakan keinginan para pemohon agar pemilih di dapil atau konstituen dapat mengusulkan pemberhentian anggota DPR dan anggota DPRD tak sejalan dengan UUD 1945. Selain itu, MK menyebut permintaan pemohon itu sama dengan menggelar pemilu ulang.

"Keinginan para Pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antar waktu anggota DPR dan anggota DPRD pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan. Di samping itu, secara teknis hal demikian sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan dan hal tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum," ujar MK.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Gugatan BW dkk Soal Ambang Batas Pencapresan
MK Tolak Gugatan Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Terkait Remisi
Soal Remisi Koruptor, MK Tolak Gugatan Suryadharma, OC Kaligis Cs
Komnas Perempuan Minta MK Tolak Gugatan Pasal Perzinahan
DPR dan Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Ahok Soal UU Pilkada
MK Tolak Gugatan Tenaga Honorer Jadi PNS
komentar
beritaTerbaru