Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

MA Tolak Kasasi Hendry Lie,Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 28 November 2025 14:20 WIB
501 view
MA Tolak Kasasi Hendry Lie,Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara
CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie menjalani sidang kasus Timah.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi timah Hendry Lie. Hal itu membuat Hendry Lie tetap dihukum 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1 triliun.

"Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa," demikian putusan kasasi nomor 11312 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat Jumat (28/11/2025) yang dilansir detiknews.

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Hakim Agung Yanto. Hukuman Hendry tak berubah sejak putusan tingkat pengadilan negeri.

Dalam kasus ini, pengusaha Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima uang senilai Rp 1 triliun.

Baca Juga:
Sidang dakwaan Hendry Lie digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1). Jaksa mengatakan Hendry merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

"Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Hendry melakukan korupsi bersama-sama Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak 2008 hingga Agustus 2018, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) sejak 2016, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT.

Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Hendry Lie dihukum 18 tahun penjara. Pada Juni 2025, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun kepada Hendry.

Hendry kemudian mengajukan banding dan kasasi. Keduanya telah ditolak hakim.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diam Sandra Dewi di Tengah Badai Kasus Harvey Moeis: Antara Penghakiman Publik dan Keteguhan Diri
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Siap Hadapi Lelang Barang Mewah dan Rumah Pakubuwono
Massa AMDPP Aksi Damai di DPRD Pertanyakan Keseriusan PT DPM Berinvestasi di Dairi
Awasi Sanitasi, Kasus Kecacingan di Medan Capai 114 Orang dalam 6 Bulan
IDAI Sumut: Anak Rentan Terhadap Cuaca Panas
Putus Rantai Penularan Hepatitis, RS Adam Malik dan Dinkes Medan Tingkatkan Edukasi Masyarakat
komentar
beritaTerbaru