Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dibatasi

Redaksi - Jumat, 28 November 2025 16:14 WIB
418 view
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dibatasi
Agus Priatna/SinPo.id
Sidang Mahkamah Konstitusi.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang intinya meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik (Parpol) dibatasi. MK menilai alasan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK untuk perkara nomor 194/PUU-XXIII/2025 seperti dilihat Jumat (28/11/2025) yang dilansir detiknews.

Pemohon dalam perkara ini ialah Imran Mahfudi. Dalam gugatannya, Imran meminta agar MK:

1. Menyatakan frasa 'dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART' dalam Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dipilih secara demokratis melalui musyawarah untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut sesuai AD dan ART'.

Baca Juga:
2. Menyatakan frasa 'tidak tercapai' dalam Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tidak tercapai termasuk jika Mahkamah Partai tidak melakukan penyelesaian perselisihan'.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan dalil pemohon yang meminta pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 adalah tidak tepat. Putusan itu sendiri terkait dengan UU Advokat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Marak Politik Uang, Wakil Ketua MPR: Lapangan Demokrasi Kita ˋBecekˊ
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
MK Tetap Tolak Anggota Parpol Jadi Caleg DPD
Caleg DPRD Simalungun Ajak Masyarakat Pahami Makna Pesta Demokrasi
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
komentar
beritaTerbaru