Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Hakim MK Saldi Isra Sesalkan Pernyataan Kepala BNPB Soal Bencana Sumatra

Redaksi - Kamis, 04 Desember 2025 20:49 WIB
407 view
Hakim MK Saldi Isra Sesalkan Pernyataan Kepala BNPB Soal Bencana Sumatra
Foto Dok/MK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra

Pada sidang yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa terdapat seleksi terbuka internal bagi prajurit TNI aktif sesuai Perpang TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit di Luar Struktur TNI. Seleksi tersebut juga harus memenuhi ketentuan dari kementerian atau lembaga yang mengajukan permintaan.

Ia menegaskan, Pasal 47 ayat (1) UU TNI secara jelas membatasi jabatan prajurit aktif yang dapat ditempatkan di kementerian/lembaga, dan penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diatur Pasal 47 ayat (4).

Sebelumnya, Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumatra. Menurutnya, penanganan masih berada pada tingkat provinsi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

"Memang kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial, tetapi begitu kami tiba di lokasi, banyak daerah sudah tidak hujan," kata Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).

Ia menyebut Tapanuli Tengah masih menjadi wilayah dengan kondisi paling serius, namun daerah lain relatif membaik. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Corner Shot, Senjata Karya Poltekad untuk Pasukan Khusus TNI
KPU dan MK akan Bertemu Bahas Kasus OSO
Bhakti Sosial TNI KB-Kesehatan Tingkat Sumut 2018 Dicanangkan di P Siantar
Pemko Gandeng TNI Gelar Operasi KB Gratis di RS Tentara P Siantar
Cari Anggota TNI DPO Disersi, Sub Denpom I/1-4 Kisaran Malah Temukan Sabu
komentar
beritaTerbaru