Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Hakim MK Saldi Isra Sesalkan Pernyataan Kepala BNPB Soal Bencana Sumatra

Redaksi - Kamis, 04 Desember 2025 20:49 WIB
408 view
Hakim MK Saldi Isra Sesalkan Pernyataan Kepala BNPB Soal Bencana Sumatra
Foto Dok/MK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra

Jakarta(harianSIB.com)

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan rasa sedih dan keprihatinannya atas pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, yang menyebut kondisi bencana di Sumatra "mencekam hanya di media sosial". Saldi mempertanyakan mekanisme seleksi perwira tinggi (pati) TNI sebelum ditempatkan pada jabatan di kementerian atau lembaga.

Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang uji materiil Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, Kamis (4/12/2025), sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube MK. "Saya ini agak merasa sedih pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu," ujarnya.

Saldi mengatakan pernyataan Kepala BNPB tersebut menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi proses seleksi sebelum pati TNI ditempatkan di instansi sipil. "Ini memang diseleksi secara benar atau tidak? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja," tegasnya.

Baca Juga:
Sebagai putra daerah yang pernah mengalami langsung bencana, Saldi menilai refleksi ini penting bagi TNI maupun pemerintah. Ia meminta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menjelaskan mekanisme seleksi internal sebelum prajurit ditempatkan di kementerian/lembaga.

"Tolong dijelaskan bagaimana mekanisme itu bekerja supaya ditemukan perwira yang memenuhi persyaratan," katanya.

Pada sidang yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa terdapat seleksi terbuka internal bagi prajurit TNI aktif sesuai Perpang TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit di Luar Struktur TNI. Seleksi tersebut juga harus memenuhi ketentuan dari kementerian atau lembaga yang mengajukan permintaan.

Ia menegaskan, Pasal 47 ayat (1) UU TNI secara jelas membatasi jabatan prajurit aktif yang dapat ditempatkan di kementerian/lembaga, dan penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diatur Pasal 47 ayat (4).

Sebelumnya, Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumatra. Menurutnya, penanganan masih berada pada tingkat provinsi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

"Memang kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial, tetapi begitu kami tiba di lokasi, banyak daerah sudah tidak hujan," kata Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).

Ia menyebut Tapanuli Tengah masih menjadi wilayah dengan kondisi paling serius, namun daerah lain relatif membaik. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Corner Shot, Senjata Karya Poltekad untuk Pasukan Khusus TNI
KPU dan MK akan Bertemu Bahas Kasus OSO
Bhakti Sosial TNI KB-Kesehatan Tingkat Sumut 2018 Dicanangkan di P Siantar
Pemko Gandeng TNI Gelar Operasi KB Gratis di RS Tentara P Siantar
Cari Anggota TNI DPO Disersi, Sub Denpom I/1-4 Kisaran Malah Temukan Sabu
komentar
beritaTerbaru