Peringati Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
Medan(harianSIB.com)Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan ruma
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam perkara korupsi pengelolaan dana perusahaan senilai Rp377 miliar. Putusan kasasi tersebut tercatat dengan nomor 11925 K/PID.SUS/2025 dan diputus pada Rabu (3/12/2025).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan "tolak", sebagaimana tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (8/12/2025). Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin Prim Haryadi, dengan hakim anggota Ansori dan Yanto.
MA juga menolak kasasi yang diajukan Manajer Keuangan PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020–2023, Cecep Setiana Yusuf. Lewat putusan nomor 11105 K/PID.SUS/2025, Cecep tetap dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, majelis menghapus kewajiban pembayaran uang pengganti yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat banding.
"Menolak permohonan kasasi terdakwa dengan perbaikan sekadar uang pengganti ditiadakan," demikian bunyi putusan tersebut.
Baca Juga:Perkara Lain Inkrah
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Direktur PT IGM periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, serta Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma tahun 2020 Bayu Pratama Erdhiansyah, hukuman mereka telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya tidak mengajukan kasasi, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum yang juga ditolak MA.
Hukuman Para Terdakwa
Sebelumnya, di tingkat banding, hukuman terhadap Arief Pramuhanto diperberat menjadi 13 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 5 bulan penjara, serta uang pengganti Rp222,7 miliar subsidair 7 tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa lain, Gigik, Cecep, dan Bayu, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Di tingkat banding, Cecep sempat dibebani uang pengganti Rp37,7 miliar subsidair 6 tahun penjara, namun kewajiban tersebut dianulir oleh MA di tingkat kasasi. (**)
Medan(harianSIB.com)Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan ruma
Taput(harianSIB.com)Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) T
Nias(harianSIB.com)Sebuah mobil pengangkut tiang listrik yang melintas dari Gunungsitoli menuju Kecamatan Somolomolo, Kabupaten Nias, terge
Medan(harianSIB.com)Jauliman Purba secara resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Parsadaan Purba Pakpak Boru Pakon Panagolan (P3BP) seIn
Medan(harianSIB.com)Dalam rangka peringatan Jumat Agung, GBKP Runggun Setia Budi, Klasis Medan Kampung Lalang, melaksanakan Lakon Persadaan
Labuhanbatu (harianSIB.com)Tim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu bersama masyarakat dan perangkat desa menggerebek perladangan sawit warga ya
Pematangsiantar (harianSIB.com)Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar menggencarkan patroli, Jumat (3/4/2026) malam. Dalam k
Tapteng (harianSIB.com)Kericuhan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memantik reaksi keras d
Tapanuli Utara (harianSIB.com)Perseteruan terkait dugaan penggelapan dana terjadi antara Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahter
Taput (harianSIB.com)Ratusan umat Kristiani terpaku dalam hening. Mata mereka tertuju pada sebuah prosesi panjang yang bergerak perlahan di
Tripoli (harianSIB.com)Sebanyak tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) kembali terluka akibat ada
Tanjungbalai (harianSIB.com)Tim gabungan TNI AL yang terdiri dari, Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti 26 Koarm