Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

MA Tolak Kasasi Eks Dirut Indofarma, Hukuman 13 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Redaksi - Senin, 08 Desember 2025 18:34 WIB
450 view
MA Tolak Kasasi Eks Dirut Indofarma, Hukuman 13 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Foto harianSIB.com/Dok
Mahkamah Agung

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam perkara korupsi pengelolaan dana perusahaan senilai Rp377 miliar. Putusan kasasi tersebut tercatat dengan nomor 11925 K/PID.SUS/2025 dan diputus pada Rabu (3/12/2025).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan "tolak", sebagaimana tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (8/12/2025). Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin Prim Haryadi, dengan hakim anggota Ansori dan Yanto.

MA juga menolak kasasi yang diajukan Manajer Keuangan PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020–2023, Cecep Setiana Yusuf. Lewat putusan nomor 11105 K/PID.SUS/2025, Cecep tetap dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, majelis menghapus kewajiban pembayaran uang pengganti yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat banding.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa dengan perbaikan sekadar uang pengganti ditiadakan," demikian bunyi putusan tersebut.

Baca Juga:
Perkara Lain Inkrah

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Direktur PT IGM periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, serta Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma tahun 2020 Bayu Pratama Erdhiansyah, hukuman mereka telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya tidak mengajukan kasasi, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum yang juga ditolak MA.

Hukuman Para Terdakwa

Sebelumnya, di tingkat banding, hukuman terhadap Arief Pramuhanto diperberat menjadi 13 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 5 bulan penjara, serta uang pengganti Rp222,7 miliar subsidair 7 tahun penjara.

Adapun tiga terdakwa lain, Gigik, Cecep, dan Bayu, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Di tingkat banding, Cecep sempat dibebani uang pengganti Rp37,7 miliar subsidair 6 tahun penjara, namun kewajiban tersebut dianulir oleh MA di tingkat kasasi. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sulit Bayar Utang, Indofarma (INAF) Resmi PKPU
SMK Farmasi Arjuna Laguboti Jalin Kerjasama dengan Indofarma Terkait Pengembangan Obat Herbal
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Tim Bawas Mahkamah Agung Periksa Ketua PN Simalungun
Ibu Korban Minta Mahkamah Agung Evaluasi Kinerja 3 Hakim PN Lubukpakam
 Mahkamah Agung India Larang Cerai Talak Tiga
komentar
beritaTerbaru