Jakarta (harianSIB.com)
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim segera memasuki persidangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian negara dalam kasus tersebut meningkat menjadi lebih dari Rp 2,1 triliun.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," ujar Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025), dikutip dari Detikcom.
Jumlah tersebut naik dibandingkan perhitungan sebelumnya, yakni Rp 1,9 triliun. Riono menjelaskan, berdasarkan hasil audit, nilai kemahalan harga Chromebook mencapai Rp 1,56 triliun, sementara pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat mencapai Rp 621 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook dan CDM pada periode 2019–2022.
Baca Juga:
Kejagung telah menetapkan lima tersangka yaitu,
Nadiem Makarim (NAM), Mantan Mendikbudristek, Jurist Tan (JT), Mantan Staf Khusus Mendikbudristek (saat ini buron), Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW), Mantan Direktur SD sekaligus KPA Direktorat SD 2020–2021, serta Mulyatsyah (MUL), Mantan Direktur SMP sekaligus KPA Direktorat SMP 2020–2021.
Menurut Riono, dugaan tindak pidana korupsi terjadi sejak tahap penyusunan kajian teknis hingga proses pengadaan peralatan TIK.