Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Kerugian Membengkak Jadi Rp 2,1 Triliun, Kasus Korupsi Chromebook Era Nadiem Segera Disidang

Redaksi - Selasa, 09 Desember 2025 14:41 WIB
244 view
Kerugian Membengkak Jadi Rp 2,1 Triliun, Kasus Korupsi Chromebook Era Nadiem Segera Disidang
Foto: Dok/Detikcom
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam jumpa pers di Kejagung.

"Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis," kata Riono.

Ia menjelaskan, tim teknis sebelumnya telah melaporkan bahwa spesifikasi pengadaan tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diubah untuk mengarahkan penggunaan Chrome OS sehingga fokus pada pengadaan Chromebook.

Riono juga mengungkap, pada 2018, Kemendikbudristek pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan hasil yang dinilai gagal.

Meski demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang memadai.

Tindakan tersebut diduga tidak hanya mengarahkan pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga memberikan keuntungan melawan hukum kepada pihak-pihak di lingkungan Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa. Termasuk dugaan adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.

Kejagung telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Jurist Tan belum dilimpahkan karena masih berstatus buronan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Labuhanbatu Tangkap Komplotan Curanmor dan Pencurian 11 Laptop Chromebook Sekolah di Labura
Sejumlah Vendor dan Pejabat Kemendikbudristek Kembalikan Dana Proyek Chromebook
Proyek Laptop Era Nadiem, Pejabat Google Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Tokopedia Terkait Kasus Chromebook
Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: 28 Saksi Diperiksa Kejagung
Tim Intelijen Kejagung Ringkus DPO Kasus Human Trafficking
komentar
beritaTerbaru