"Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis," kata Riono.
Ia menjelaskan, tim teknis sebelumnya telah melaporkan bahwa spesifikasi pengadaan tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diubah untuk mengarahkan penggunaan Chrome OS sehingga fokus pada pengadaan Chromebook.
Riono juga mengungkap, pada 2018, Kemendikbudristek pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan hasil yang dinilai gagal.
Meski demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang memadai.
Tindakan tersebut diduga tidak hanya mengarahkan pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga memberikan keuntungan melawan hukum kepada pihak-pihak di lingkungan Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa. Termasuk dugaan adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.
Kejagung telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Jurist Tan belum dilimpahkan karena masih berstatus buronan.