Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Satgas PKH Tagih Denda ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang, Nilainya Tembus Puluhan Triliun

Redaksi - Selasa, 09 Desember 2025 14:56 WIB
445 view
Satgas PKH Tagih Denda ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang, Nilainya Tembus Puluhan Triliun
Foto: Dok/Detikcom
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak

Jakarta (harianSIB.com)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan sebagai lahan sawit maupun tambang tanpa izin. Hingga saat ini, sedikitnya 71 perusahaan telah masuk dalam proses penagihan.

"Penagihan denda sudah dilakukan terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari perusahaan sawit dan tambang," ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025), dikutip dari Detikcom.

Pengenaan denda tersebut merujuk pada revisi PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Barita menjelaskan, sejauh ini terdapat 49 perusahaan sawit yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Total denda yang wajib mereka bayarkan mencapai Rp 9,42 triliun.

Baca Juga:
Namun, tiga perusahaan di antaranya belum hadir memenuhi kewajiban.

"Satgas PKH sebagai instrumen negara akan mengambil langkah hukum untuk memastikan kewajiban tersebut dipatuhi.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK: Kami Tak Pernah Punya Niat Rusak Korporasi
Kementan Optimistis Peremajaan Lahan Sawit Rampung Tahun Ini
Kasus Meikarta, KPK Buka Kemungkinan Jerat Pidana Korporasi
KPK Ajak Pemerintah dan Perusahaan Komitmen Cegah Korupsi Korporasi
Kasus Korporasi Perdana yang Diusut KPK Masuk Meja Hijau
Tersangka Korporasi PT DGI Kembalikan Duit Rp70 Miliar ke KPK
komentar
beritaTerbaru