Lansia Miskin Tanggung Jawab Cucu, Mengapa Akses PIP Masih Sulit?
Tapteng(harianSIB.com)Tua dan renta, tubuh yang sudah tidak sekuat dulu harus pasrah mengharapkan bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuha
Morowali(harianSIB.com)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP Private Airport) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan pencabutan ini, bandara tersebut tidak lagi diperbolehkan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Dilansir dari Detikcom, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Dokumen tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 dan sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu Kepmenhub KM 38 Tahun 2025.
Dalam aturan lama, ada tiga bandara khusus yang diizinkan melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara, yakni:
1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau
Baca Juga:2. Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara
3. Bandara Khusus IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah
Namun dalam keputusan terbaru, hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang tetap mempertahankan status tersebut. Bandara IMIP dan Weda Bay resmi tidak lagi diperbolehkan mengoperasikan penerbangan langsung internasional.
"Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara," bunyi Diktum Pertama Kepmenhub KM 55/2025.
Dalam Diktum Kedua, ditegaskan bahwa pelayanan penerbangan langsung internasional hanya diperbolehkan untuk penerbangan niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo yang mendukung kegiatan usaha pokok bandara tersebut.
Diktum Ketiga menambahkan bahwa penerbangan internasional hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan terpenuhi, serta setelah berkoordinasi dengan instansi terkait kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Aturan ini berlaku hingga 8 Agustus 2026, sebagaimana tercantum dalam Diktum Keempat. Jika setelah masa itu bandara khusus masih membutuhkan layanan penerbangan internasional, maka penyelenggara wajib mengajukan perubahan status menjadi bandara umum.
Sebelumnya, Bandara Khusus PT IMIP menjadi sorotan publik setelah aktivitas di kawasan tersebut ditemukan tidak diawasi petugas keamanan dan aparat negara. Temuan itu muncul saat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI 2025 di lokasi bandara pada Kamis (20/11).
Usai kegiatan, Sjafrie menegaskan pentingnya penegakan hukum dan regulasi di wilayah tersebut.
"Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi. Tidak boleh ada republik di dalam republik," ujar Sjafrie dalam pernyataannya yang diunggah melalui Instagram Kemenhan RI, Rabu (26/11). (*)
Tapteng(harianSIB.com)Tua dan renta, tubuh yang sudah tidak sekuat dulu harus pasrah mengharapkan bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuha
Simalungun(harianSIB.com)Personel Polsek Bangun Polres Simalungun menggelar patroli intensif di sepanjang Jalan Asahan Km 14 hingga Simpang
Tapteng(harianSIB.com)Kondisi harga komoditas yang belum stabil di Tapteng terjadi seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat jelang dan sela
Sergai(harianSIB.com)Kebakaran hebat menghanguskan satu unit rumah milik warga di Dusun 4, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serd
Tanjungbalai(harianSIB.com)Kebakaran menimpa kandang ternak babi (B2) milik Ramot Manurung (73), di Jalan FL Tobing, Gang Meranti l, Kelurah
Medan (harianSIB.com)Personel gabungan Satuan Brimob Polda Sumut menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar d
Rantauprapat (harianSIB.com) Ruas Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, berubah drastis menjadi &039sirkuit&039 dadakan oleh puluhan
Medan (harianSIB.com)Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 5007.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non
Medan (harianSIB.com)Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan drg Fitrady Ulianda Siregar MKes me
Karo (harianSIB.com)Mengantisipasi tindak pidana penyakit masyarakat serta adanya keluhan warga terkait banyaknya rumah kost dan kontrak
Deliserdang (harianSIB.com) Dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, DPD Komando Bela Tanah Air (Kombat) Kabupaten Deliserdang
Tapteng (harianSIB.com)Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyalurkan bantuan benih untuk kegiatan pengendalian dan pen