Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara IMIP Morowali

Redaksi - Rabu, 10 Desember 2025 13:35 WIB
561 view
Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara IMIP Morowali
Foto: Dok/Detikcom
Bandara IMIP Morowali

Morowali(harianSIB.com)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP Private Airport) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan pencabutan ini, bandara tersebut tidak lagi diperbolehkan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Dilansir dari Detikcom, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Dokumen tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 dan sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu Kepmenhub KM 38 Tahun 2025.

Dalam aturan lama, ada tiga bandara khusus yang diizinkan melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara, yakni:

1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau

Baca Juga:
2. Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara

3. Bandara Khusus IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah

Namun dalam keputusan terbaru, hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang tetap mempertahankan status tersebut. Bandara IMIP dan Weda Bay resmi tidak lagi diperbolehkan mengoperasikan penerbangan langsung internasional.

"Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara," bunyi Diktum Pertama Kepmenhub KM 55/2025.

Dalam Diktum Kedua, ditegaskan bahwa pelayanan penerbangan langsung internasional hanya diperbolehkan untuk penerbangan niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo yang mendukung kegiatan usaha pokok bandara tersebut.

Diktum Ketiga menambahkan bahwa penerbangan internasional hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan terpenuhi, serta setelah berkoordinasi dengan instansi terkait kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Aturan ini berlaku hingga 8 Agustus 2026, sebagaimana tercantum dalam Diktum Keempat. Jika setelah masa itu bandara khusus masih membutuhkan layanan penerbangan internasional, maka penyelenggara wajib mengajukan perubahan status menjadi bandara umum.

Sebelumnya, Bandara Khusus PT IMIP menjadi sorotan publik setelah aktivitas di kawasan tersebut ditemukan tidak diawasi petugas keamanan dan aparat negara. Temuan itu muncul saat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI 2025 di lokasi bandara pada Kamis (20/11).

Usai kegiatan, Sjafrie menegaskan pentingnya penegakan hukum dan regulasi di wilayah tersebut.

"Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi. Tidak boleh ada republik di dalam republik," ujar Sjafrie dalam pernyataannya yang diunggah melalui Instagram Kemenhan RI, Rabu (26/11). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penggemar Super Junior di Korea Donasikan Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Tsunami Sulawesi Tengah
Mahathir Minta ASEAN Bantu Korban Gempa-Tsunami Sulawesi Tengah
Warga Gereja HKBP Kotapinang Sampaikan Belasungkawa Atas Gempa Sulawesi Tengah
Gempa dan Tsunami Terjang Sulawesi Tengah
Kim Jong Un Tunjuk Adik Perempuannya Jadi Menteri Pertahanan
Presiden India Tunjuk Seorang Perempuan Jadi Menteri Pertahanan
komentar
beritaTerbaru