Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Tipu Korban Pakai Name Tag Kemendikbud, Pensiunan Disnakertrans Dibui 2 Tahun 3 Bulan

Donna Hutagalung - Jumat, 12 Desember 2025 16:18 WIB
573 view
Tipu Korban Pakai Name Tag Kemendikbud, Pensiunan Disnakertrans Dibui 2 Tahun 3 Bulan
Foto: harianSIB.com/Dok
Terdakwa Edison Siregar, usai menjalani sidang putusan perkara penggelapan dan penipuan, dengan hukuman 2 tahun 3 bulan.

Medan(harianSIB.com)

Terdakwa Edison Siregar dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Khusus Kelas 1A Bandung, setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 8 Desember 2025, oleh majelis hakim dipimpin Rachmawati.

Dalam persidangan terungkap bahwa Edison memanfaatkan name tag Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meyakinkan korbannya. Ia menawarkan bantuan dana hibah dari Asian Development Bank (ADB) kepada sejumlah SMK yang dianggap tertarik, dengan kedok dapat memfasilitasi pencairan dana tersebut.

Atas perbuatannya, Edison dinyatakan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya juga mengungkapkan, Edison pernah menjalani hukuman di Lapas Ciamis atas kasus serupa, yakni penipuan menggunakan kedok name tag Kemendikbud.

Baca Juga:

Upaya pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Samuel Komaru Siregar SH, ditolak oleh majelis hakim. Menariknya, Samuel diketahui merupakan anak bungsu dari terdakwa.

Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun tiga bulan menuai beragam tanggapan. Seorang pengusaha asal Jakarta berinisial E, yang turut menjadi korban, menyebut putusan tersebut sudah tepat.

"Ya, kita perlu apresiasi majelis hakim. Meski masalah ganti rugi secara personal belum selesai," ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima di Medan, Jumat (12/12/2025).

Usai sidang, para korban mencoba berdialog dengan keluarga terdakwa untuk membahas penyelesaian utang piutang. Namun respons keluarga disebut cukup mengejutkan.

"Saya mengajak bicara baik-baik. Setelah terdakwa diputuskan bersalah dan dipenjara, tentu dia tidak bisa ditemui lagi," ungkap korban lain berinisial R.

Menurutnya, sikap istri terdakwa, Interlerky Napitupuli, justru membuat keadaan semakin janggal. Saat dikonfirmasi, sang istri menyatakan, permasalahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi terdakwa dan bukan urusan keluarga.

Baca Juga:

"Ini kan aneh. Suami-istri itu saling menanggung. Kalau dianggap masalah suami bukan urusan keluarga, lalu kenapa dia selalu hadir di setiap persidangan?" kata R.

Ia juga meluruskan informasi mengenai latar belakang terdakwa yang sebelumnya diberitakan sebagai pensiunan Dinas PUPR.

"Terdakwa sebenarnya adalah pensiunan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bukan dari PUPR," tegasnya. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Siswa SMKN 3 Sibolga Aksi Bakar Ban
Tolak Guru FT Ajar Siswa, Alumni SMAN 3 Sibolga : Jangan Rusak Tatanan Ideologi NKRI
KPK Panggil Google! Dugaan Korupsi Pengadaan Cloud di Kemendikbud Diusut
Dugaan Korupsi Proyek Laptop, Kejagung Periksa Pejabat Google dan Dalami Kaitan Investasi ke Gojek
Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud, Kejagung Periksa Pihak Google
Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: 28 Saksi Diperiksa Kejagung
komentar
beritaTerbaru