Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

KPK Tetapkan Jaksa HSU Tri Taruna Fariadi sebagai DPO Usai Melawan Petugas saat OTT

Redaksi - Minggu, 21 Desember 2025 15:20 WIB
113 view
KPK Tetapkan Jaksa HSU Tri Taruna Fariadi sebagai DPO Usai Melawan Petugas saat OTT
Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
KPK akan memasukkan Tri Taruna Fariadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pencarian, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta pihak keluarga tersangka.

"Kami akan berkoordinasi secara berjenjang dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi, dan juga berkomunikasi dengan keluarga yang bersangkutan," ujar Asep.

Selain Tri Taruna Fariadi, KPK turut menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru