Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

KPK Tetapkan Jaksa HSU Tri Taruna Fariadi sebagai DPO Usai Melawan Petugas saat OTT

Redaksi - Minggu, 21 Desember 2025 15:20 WIB
111 view
KPK Tetapkan Jaksa HSU Tri Taruna Fariadi sebagai DPO Usai Melawan Petugas saat OTT
Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
KPK akan memasukkan Tri Taruna Fariadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasukkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil lantaran Tri Taruna diduga melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.

Tri Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan masih dalam pelarian.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya perlawanan yang dilakukan Tri Taruna saat upaya penangkapan.

"Berdasarkan laporan petugas kami di lapangan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Asep dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dikutip dari CNN Indonesia.

Asep menegaskan, apabila upaya pencarian yang saat ini dilakukan tidak membuahkan hasil, KPK akan segera menerbitkan status DPO terhadap Tri Taruna.

"Saat ini masih dilakukan pencarian. Jika tidak ditemukan, tentu akan kami terbitkan DPO," katanya.

Dalam proses pencarian, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta pihak keluarga tersangka.

"Kami akan berkoordinasi secara berjenjang dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi, dan juga berkomunikasi dengan keluarga yang bersangkutan," ujar Asep.

Selain Tri Taruna Fariadi, KPK turut menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru