Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 T terhadap Gibran-KPU

Redaksi - Senin, 22 Desember 2025 18:40 WIB
356 view
PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 T terhadap Gibran-KPU
Foto: Ist
SIDANG IJAZAH GIBRAN - Jubir PN Jakpus Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Ia mengungkapkan PN Jakpus tak berwenang mengadili gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata warga bernama Subhan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.

"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/205) dikutip dari detikcom

Dia mengatakan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir. Dia mengatakan para pihak bisa saja melakukan upaya hukum lain.

Baca Juga:
"Nah artinya kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini, nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum," ujarnya.

Sunoto juga menjelaskan pertimbangan mengapa majelis hakim menyatakan tidak berwenang menangani gugatan tersebut. Dia menyebut yang berwenang menangani gugatan tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MA Beberkan Skandal ?Dagang Perkara? di PN Jakpus
Dagang Perkara, Hukuman Panitera PN Jakpus Diperberat
Tetap Dibui 5,5 Tahun, Eks Panitera PN Jakpus Ajukan Kasasi
Menyamar, Artidjo Temukan Transaksi di Masjid PN Jakpus
Panitera PN Jakpus Edy Nasution Mengaku Terima USD 50 Ribu sebagai Ucapan Terima Kasih
Penyuap Panitera PN Jakpus Divonis 4 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru