58 Siswa SMAN 2 Rantau Utara Lolos PTN Favorit, Dua Tembus UI
Rantauprapat(harianSIB.com)SMA Negeri 2 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menorehkan prestasi membanggakan. Sebanyak 58 siswasis
Jakarta(harianSIB.com)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata warga bernama Subhan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.
"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/205) dikutip dari detikcom
Dia mengatakan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir. Dia mengatakan para pihak bisa saja melakukan upaya hukum lain.
Baca Juga:"Nah artinya kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini, nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum," ujarnya.
Sunoto juga menjelaskan pertimbangan mengapa majelis hakim menyatakan tidak berwenang menangani gugatan tersebut. Dia menyebut yang berwenang menangani gugatan tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi ada beberapa alasan yang menjadikan perkara tersebut di mana pengadilan menyatakan tidak berwenang, itu yang pertama adalah kewenangan PTUN. Nah di sini ya pokoknya substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara ya berdasarkan pasal 47 Undang-Undang 51/2009 yang berwenang adalah pengadilan tata usaha negara. Jadi penggunaan dalil perbuatan melawan hukum tidak mengubah substansi sengketa," ujarnya.
"Nah yang kedua itu kaitannya dengan lex specialis Pemilu di dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme khusus penyelesaian sengketa Pemilu melalui Bawaslu dan PTUN bukan melalui Pengadilan Negeri," ucapnya.
Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Penggugat merupakan warga bernama Subhan. Sedangkan tergugat I ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI.
Berikut isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 (Rp 125 triliun) dan disetorkan ke kas negara
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (*)
Rantauprapat(harianSIB.com)SMA Negeri 2 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menorehkan prestasi membanggakan. Sebanyak 58 siswasis
Medan(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Sales and Operation Region (SOR) I Sumatra menyalurkan bantuan sosial senil
Belawan(harianSIB.com)PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Belawan mencatat kinerja positif, pada periode Januari hingga Mei 2026, ar
Medan(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di
Taput(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Jalan Raya Balige Km 10, Silangkitang, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecam
Batubara(harianSIB.com)Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan meresmikan gedung baru Polsek Lima Puluh bertempat di Polsek Lima P
Medan(harianSIB.com)Pdt Jhon Edward Manurung semakin intens di pemuliaanNya. Pria yang familiar disapa Ps Oni Barita Manurung itu berkolabo
Tebingtinggi(harianSIB.com)Kapolres Tebingtinggi, AKBP Rina Frillya SIK memimpin upacara Serah Terima Jabatan (sertijab) Kabag SDM dan Kapol
Langkat(harianSIB.com)Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin, ta
Nisel(harianSIB.com)Proses seleksi media yang akan bermitra/bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) melalui Din
Simalungun(harianSIB.com)Tujuh fraksi di DPRD Simalungun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daera
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, memperkenalkan program Smart Integrated Farming (Pertanian Terpadu Cerdas) pada ajang