Hadiri Rakernas APEKSI, Bobby Nasution Dorong Penguatan Peran Pemerintah Provinsi
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan peran pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti berbagai
Jakarta(harianSIB.com)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata warga bernama Subhan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.
"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/205) dikutip dari detikcom
Dia mengatakan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir. Dia mengatakan para pihak bisa saja melakukan upaya hukum lain.
Baca Juga:"Nah artinya kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini, nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum," ujarnya.
Sunoto juga menjelaskan pertimbangan mengapa majelis hakim menyatakan tidak berwenang menangani gugatan tersebut. Dia menyebut yang berwenang menangani gugatan tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi ada beberapa alasan yang menjadikan perkara tersebut di mana pengadilan menyatakan tidak berwenang, itu yang pertama adalah kewenangan PTUN. Nah di sini ya pokoknya substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara ya berdasarkan pasal 47 Undang-Undang 51/2009 yang berwenang adalah pengadilan tata usaha negara. Jadi penggunaan dalil perbuatan melawan hukum tidak mengubah substansi sengketa," ujarnya.
"Nah yang kedua itu kaitannya dengan lex specialis Pemilu di dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme khusus penyelesaian sengketa Pemilu melalui Bawaslu dan PTUN bukan melalui Pengadilan Negeri," ucapnya.
Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Penggugat merupakan warga bernama Subhan. Sedangkan tergugat I ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI.
Berikut isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 (Rp 125 triliun) dan disetorkan ke kas negara
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (*)
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan peran pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti berbagai
Percut Seituan(harianSIB.com)Kepala Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Usman menggelar kegiatan sosialisasi ter
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai sambut kunjungan kerja Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara pada pe
Medan(harianSIB.com)Kepedulian terhadap masyarakat terus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke80. Pada Rabu (1/7/202
Aekkanopan(harianSIB.com)Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara, menjadi sangat spesial bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Padangsidimpuan(harianSIB.com)Sinode Am XXIII Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) digelar di Sopo Godang GKPA Jalan Teuku Umar Padangsid
Batubara(harianSIB.com)Satu unit rumah toko (Ruko) sembako di Dusun VI, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, hangu
Sergai(harianSIB.com)Tim Korpri Dambaan FC berhasil menahan imbang tim tangguh PSAD 902 dengan skor akhir 11 dalam laga persahabatan yang d
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80, Polres Tanjungbalai membagikan 100 paket beras kepada warga yan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Ketua TPPKK Mashandayani Mahyaruddin menghadiri pembukaan In
Medan(harianSIB.com)Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dimana seorang b