Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Desember 2025

Putusan MK Soal Royalti, Ari Bias Nilai Cabut Laporan ke Agnez Mo Sudah Tepat

Redaksi - Kamis, 25 Desember 2025 22:43 WIB
93 view
Putusan MK Soal Royalti, Ari Bias Nilai Cabut Laporan ke Agnez Mo Sudah Tepat
harianSIB.com/dok
Pencipta lagu Ari Bias

Jakarta (harianSIB.com)

Pencipta lagu Ari Bias menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan royalti yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti pertunjukan musik komersial bukan berada pada penyanyi. Putusan tersebut, menurut Ari Bias, menguatkan langkahnya mencabut laporan terhadap Agnez Mo beberapa waktu lalu.

Ari Bias yang juga anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyatakan, putusan MK sejalan dengan pandangannya yang telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.

"Putusan ini sejalan dengan apa yang pernah saya sampaikan dalam RDP di DPR RI, bahwa terbitnya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 dan putusan kasasi MA telah mengisi kekosongan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam pertunjukan musik komersial. Putusan MK kini semakin memperkuat legitimasi peraturan tersebut, sehingga somasi hanya kepada penyanyi sudah tidak relevan lagi," ujar Ari Bias dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2025).

Ia menambahkan, jauh sebelum putusan MK terbit, dirinya telah memutuskan untuk tidak menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas perkaranya dengan Agnez Mo. Ari Bias memilih mencabut laporan dan mengakhiri sengketa antara pencipta dan penyanyi.

Baca Juga:
"Saya memilih mencabut laporan dan mengakhiri sengketa antara pencipta dan penyanyi, demi menatap masa depan ekosistem yang lebih kondusif," katanya.

Pasca putusan MK, Ari Bias menyebut posisi AKSI semakin jelas dalam memperjuangkan keadilan bagi para pencipta lagu. AKSI, lanjutnya, akan terus mengawal pembahasan royalti dan tata kelola musik nasional, termasuk melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR RI.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DAP Aksi Sosial Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
PBNU: Aksi Nuril Rekam Percakapan Mesum Kepsek Bukan Pidana
100 Polisi Berserban Ikut Amankan Aksi Bela Tauhid 211
Soal Aksi Bela Tauhid 211, Wiranto: Sudah Tak Relevan Lagi
Pakar Hukum Tata Negara Minta Putusan MK Harus Konstitusional
komentar
beritaTerbaru