Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Didakwa Rugikan Negara Rp 671 Miliar dalam Kredit Sritex

Redaksi - Jumat, 26 Desember 2025 11:37 WIB
362 view
Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Didakwa Rugikan Negara Rp 671 Miliar dalam Kredit Sritex
Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Suasana sidang tiga pejabat bank plat merah terkait korupsi dengan bos Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025).

Selain itu, konfirmasi data keuangan hanya dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan dikendalikan oleh kedua bos Sritex tersebut.

YR juga didakwa menyetujui penambahan kredit suplesi hingga Rp 350 miliar dengan metode penghitungan defisit kas yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, ia diduga mengarahkan penurunan suku bunga kredit PT Sritex dari 9,58 persen menjadi 6 persen meski tidak memenuhi persyaratan.

Sementara itu, terdakwa BR didakwa menyetujui pemberian kredit awal sebesar Rp 200 miliar meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian nilai utang bank jangka pendek dalam laporan keuangan PT Sritex. Jaksa menyebut laporan keuangan tersebut telah dimodifikasi oleh pihak manajemen Sritex.

BR bersama tim kredit juga menyusun dan mengusulkan Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang menyimpulkan PT Sritex layak menerima tambahan plafon kredit hingga Rp 350 miliar, meskipun hasil perhitungan awal menunjukkan perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.

Atas perbuatan para terdakwa, jaksa menilai telah terjadi tindak pidana korupsi yang memperkaya PT Sritex dan kedua pemiliknya. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Dalam persidangan, terdakwa DS mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sementara YR dan BR tidak mengajukan keberatan dan menyatakan siap melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru