Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Didakwa Rugikan Negara Rp 671 Miliar dalam Kredit Sritex

Redaksi - Jumat, 26 Desember 2025 11:37 WIB
361 view
Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Didakwa Rugikan Negara Rp 671 Miliar dalam Kredit Sritex
Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Suasana sidang tiga pejabat bank plat merah terkait korupsi dengan bos Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025).

Semarang (harianSIB.com)

Sidang perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank pelat merah kepada dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam perkara ini, tiga pejabat bank pelat merah didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 671 miliar.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah mantan Direktur Utama berinisial YR, eks Senior Executive Vice President Bisnis periode 2019–2023 berinisial BR, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020 berinisial DS.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, perbuatan para terdakwa dalam pemberian kredit modal kerja kepada PT Sritex sepanjang periode 2020–2024 telah memperkaya dua pemilik perusahaan, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 671 miliar.

"Perbuatan para terdakwa memperkaya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto melalui PT Sritex sebesar Rp 671 miliar, yang merugikan keuangan negara," ujar jaksa dalam sidang, Selasa (23/12/2025), dikutip dari detikcom.

Baca Juga:
Jaksa mengungkap, YR selaku Ketua Komite Kredit saat itu memerintahkan terdakwa DS untuk memproses permohonan kredit suplesi PT Sritex. Perintah tersebut diberikan setelah adanya pertemuan antara YR dengan Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.

Dalam proses analisis kredit, jaksa menyebut laporan keuangan yang digunakan telah direkayasa oleh Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino.

Selain itu, konfirmasi data keuangan hanya dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan dikendalikan oleh kedua bos Sritex tersebut.

YR juga didakwa menyetujui penambahan kredit suplesi hingga Rp 350 miliar dengan metode penghitungan defisit kas yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, ia diduga mengarahkan penurunan suku bunga kredit PT Sritex dari 9,58 persen menjadi 6 persen meski tidak memenuhi persyaratan.

Sementara itu, terdakwa BR didakwa menyetujui pemberian kredit awal sebesar Rp 200 miliar meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian nilai utang bank jangka pendek dalam laporan keuangan PT Sritex. Jaksa menyebut laporan keuangan tersebut telah dimodifikasi oleh pihak manajemen Sritex.

BR bersama tim kredit juga menyusun dan mengusulkan Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang menyimpulkan PT Sritex layak menerima tambahan plafon kredit hingga Rp 350 miliar, meskipun hasil perhitungan awal menunjukkan perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.

Atas perbuatan para terdakwa, jaksa menilai telah terjadi tindak pidana korupsi yang memperkaya PT Sritex dan kedua pemiliknya. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Dalam persidangan, terdakwa DS mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sementara YR dan BR tidak mengajukan keberatan dan menyatakan siap melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru